Ketua Bawaslu Muhammad menyatakan, pemanggilan Wiranto tersebut adalah tindak lanjut dari laporan tim kuasa hukum Prabowo-Hatta, Habiburokhman yang disampaikan ke Bawaslu hanya beberapa jam setelah Wiranto menggelar konferensi pers. Bawaslu pun bergerak cepat dan langsung melayangkan pemanggilan ke Wiranto untuk memberikan klarifikasi. Sayangnya, Wiranto tidak datang.
“Yang datang hanya tim hukumnya. Padahal, kami berharap tidak diwakili. Itu kan pernyataan Pak Wiranto. Bawaslu akan sulit kalau mewakilkan,†ucap Muhammad kepada Rakyat Merdeka malam ini.
Karena itu, Bawaslu melayangkan pemanggilan kedua. Besok, Wiranto diharapkan bisa memenuhi panggilan itu. Jika masih tidak datang, Bawaslu akan melayangkan panggilan terakhir. Jika tidak datang juga, Bawaslu akan memproses laporan dari tim Prabowo-Hatta tanpa memperhatikan klarifikasi Wiranto.
“Pemanggilan ini sebenarnya untuk klarifikasi. Kami memberikan kesempatan kepada terlapor untuk memberikan keterangan atas tuduhan yang disampaikan,†jelasnya.
Dalam laporan yang disampaikan Habiburokhman, Wiranto diduga melakukan dua kampanye hitam. Yaitu dengan menyebutkan Prabowo berinisiatif sendiri melakukan penculikan sejumlah aktivis dan Prabowo dipecat dari ABRI. Atas dugaan ini, kubu Prabowo-Hatta juga mengajukan saksi seorang purnawirawan jenderal. Sayangnya, Muhammad tidak bisa mengungkap indentitas saksi tersebut.
Jika terbukti melakukan kampanye hitam, Wiranto bisa dijerat sanksi sanksi pidana pemilu atau sanksi pidana umum. Jika Wiranto berbicara atas nama tim sukses, Wiranto terkena UU Pilres dengan ancaman minimal 6 bulan kurungan. Sedangkan jika Wiranto berbicara bukan atas nama tim sukses, Bawaslu akan merekomendasikan ke kepolisian untuk menyelesaikan sesuai pidana umum.
Namun, hingga kini Bawaslu belum menentukan sikap. Bawaslu akan menunggu klarifikasi Wiranto sampai batas waktu selesai. “Makanya, gunakanlah kesempatan itu untuk klarifikasi,†tandasnya.
[zul]
BERITA TERKAIT: