Pemberhentian dengan hormat berarti Prabowo punya hak pensiun perwira tinggi (PATI).
"Keppres itu merujuk atas surat Menhankam/Pangab saat itu ya (Wiranto), dan dari usulan yang diperhatikan dalam penerbitan Keppres itu berasal dari usulan Pangab. Intinya adalah memberhentikan dengan hormat Letjen Prabowo Subianto dari kedinasannya di TNI," kata Julian di Komplek Istana Negara, Jakarta, Selasa (10/6).
Dalam kesempatan itu Julian mengemukakan, dalam Kepres 62/1998 yang ditandatangani oleh Presiden Habibie itu tegas disebutkan memberhentian Letjen Prabowo Subianto di TNI dengan hormat. Prabowo juga mendapatkan hak pensiunnya.
"Intinya menyatakan pemberhentian dengan hormat dan dengan hak pensiun kepada Prabowo Subianto. Jadi, saya kira saya berhenti di sana karena ini sudah menjadi perhatian dan pembicaraan di ruang publik," tegas Julian, dikutip dari situs resmi sekretariat kabinet.
Pernyatan Julian ini untuk meluruskan polemik yang juga diketahui Presiden SBY, tentang kebocoran Keppres pemberhentian Prabowo maupun surat dari Dewan Kehormatan Perwira (DKP) yang ramai di media massa sosial akhir-akhir ini.
[ald]
BERITA TERKAIT: