"Salah satu kewajiban yg saya emban sejak Muktamar Makassar, salah satunya adalah mematuhi Khittah 1926. Dan Khittah 1926 itu kan sudah jelas," jelas Said dalam akun Twitter-nya, @saidaqil (Rabu, 4/6).
"NU tidak terlibat politik praktis. Karenanya, tidak mungkin & tdk boleh PBNU memberikan dukungan politik secara resmi pada kandidat manapun," sambung dia.
Dia menegaskan, sikap tersebut tidak hanya berlaku untuk konteks Pilpres, namun juga termasuk pada pemilihan legislatif dan pilkada. "Saya tegaskan lagi, saya mematuhi ini," tekannya.
Apalagi, pada 2 Juni kemarin, digelar Rapat Gabungan Syuriah dan Tanfidziyah PBNU. Di situ ditegaskan bahwa kalau ada pernyataan dukungan terhadap kandidat dalam Pilpres 2014, mulai dari PBNU, Lembaga, Lajnah, Badan Otonom, dari tingkat pusat sampai daerah, tidak ada yang sah dan tidak boleh mewakili NU sebagai Jam’iyyah (organisasi).
"Kalaupun ada, tidak lebih sebagai pernyataan pribadi," demikian Ketum PBNU Said Aqil Siroj.
Karena itu sebelumnya, Kiai Said mengaku secara pribadi dia mendukung calon presiden Prabowo Subianto.
[zul]
BERITA TERKAIT: