Salah satu kicauan
@samadabraham yang meresahkan adalah mengumumkan jiwa capres tandingan Prabowo, Joko Widodo alias Jokowi, terancam dibunuh.
"Kita melihat ini adalah kejahatan umum, pelaku ini diduga melanggar UU ITE, Pasal 29," kata Mahendradata di Media Center Gerindra, Ragunan, Jakarta (Minggu, 25/5).
"Kita akan mendatangi Mabes untuk menanyakan apakah sudah ada yang melaporkan akun ini, kalau belum, kita akan serahkan ke Unit Cyber Crime, Bareskrim Polri," sambung dia.
Mahendradata membantah rencana melaporkan pemilik akun
@samadabraham untuk kepentingan Prabowo.
"Kalau melihat isi kicauan akan meracun, atau meledakkan pesawat, ini sudah ancaman teror, ini serius. Pasalnya bukan penghinaan, pasal umum, area sosial media digunakan untuk membuat kejahatan, pengancaman, pemalsuan identitas. Saya tegaskan Gerindra bukan cengeng, tapi ini kejahatan IT," ujar pengacara yang pernah membela pelaku bom Bali, Amrozi Cs ini.
Dia menegaskan, pihak yang dirugikan adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, akun
@samadabraham diasosiasikan kepada Ketua KPK Abraham Samad. Seperti disiarkan kantor berita
JPNN.Com, Mahendradata yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Pembela Muslim (TPM) ini menambahkan, KPK sebagai ikon pemberantasan korupsi tidak sepatutnya dibawa ke ranah politik. Jika dibiarkan, maka dikhawatirkan kepercayaan masyarakat terhadap KPK akan hilang.
[dem]
BERITA TERKAIT: