"Menempatkan Polri di bawah kementerian merupakan langkah mundur dan justru makin menjauhkan harapan adanya Polri yang mandiri dan independen," kata Windu kepada
Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu
Wisnu menegaskan selama ini intervensi kekuasaan terhadap lembaga kepolisian dan kejaksaan sangat terlihat, terasa dan nyata. Kondisi ini akan lebih parah bila kementerian yang menaungi Polri nantinya dijabat oleh orang dari partai politik.
Menurut dia, salah satu yang membuat tidak adanya prestasi membanggakan dari lembaga kepolisian dan kejaksaan, terutama dalam pemberantasan korupsi yang melibatkan menteri-menteri dan elit-elit kekuasaan yang berada di lingkaran presiden, adalah akibat regulasi yang memberikan kewenangan penuh kepada presiden untuk menunjuk dan mencopot pimpinan tertinggi di kedua lembaga tersebut.
Kondisi ini, lanjut Windu, sangat berbeda jauh dengan KPK. KPK berhasil menjadi primadona dalam penegakan hukum karena regulasi yang mengatur lembaga tersebut sangat jauh dari campur tangan kekuasaan. Tak peduli menteri atau besan presiden, jika KPK memilik bukti yang cukup maka hukum akan berjalan tampa intervensi dari siapapun, termasuk dari presiden.
"Presiden tidak memiliki
power untuk mencobot pimpinan KPK dengan semaunya presiden," katanya.
Sebaiknya, kata Wisnu lagi, Presiden RI kedepan adalah presiden merubah regulasi dalam proses rekruitmen pimpinan Polri dan Kejaksaan. Rekrutmen harus dilakukan secara tranparan, melalui seleksi di DPR, dengan masa jabatan yang jelas tanpa ada kewenangan presiden untuk menghentikan atau mencopot sebelum masa jabatan berakhir.
"Paradigma baru ini sangat penting untuk dimiliki oleh masing-masing capres agar lebih menguatkan kedudukan Polri dan Kejaksaan dalam penegakan hukum, dan menghapus kecurigaan rakyat bahwa presiden mengendalikan hukum sesuai dengan selera pribadi," demikian Windu.
Gagasan dan platform menempatkan Polri di bawah kementerian merupakan salah satu visi misi Jokowi-JK sebagaimana termuat dalam visi misi tertulis yang diserahkan ke KPU saat mendaftar beberapa waktu lalu.
Dalam visi misinya Jokowi-JK menegaskan akan menata ulang kewenangan Polri. Kewenangan pengambilan keputusan dan kewenangan pelaksanaan Polri akan dipisahkan, karena saat ini sering terjadi tumpang tindih antara keputusan dan kewenangan pelaksanaanya. Jalan untuk memisahkan kewenangan ini dilakukan dengan menempatkan Polri dalam Kementrian Negara yang proses perubahannya dilakukan secara bertahap.
[dem]
BERITA TERKAIT: