Sesuai Pasal 44 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 26/2013, pemungutan atau pencoblosan akan dilakukan pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat, sementara pemungutan suara dilakukan pukul 13.30 waktu setempat.
Ketua KPU Husni Malik dalam suratnya kepada Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh dan Keta KPU Kabupaten/Kota/KIP Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, tanggal 4 April 2014 mengakui, ketentuan tersebut berbeda penuangannya dalam Formulir Model C yang menyebutkan penghitungan suara dimulai pukul 13.00 waktu setempat. Disamping itu, dalam Formulis Model C6 juga tertulis bahwa waktu pelaksanaan pemberian suara dimulai pukul 07.00 sampai dengan selesai.
"Sehubungan dengan hal tersebut, kepastian wakti dimulainya pelaksanaan penghitungan suara tetap mendasarkan Pasal 44 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2013, yaitu dimulai pukul 13.30 waktu setempat. Sedangkan pelaksanaan pemberian suara tetap dimulai dari pukul 07.00 sampai dengan 13.00 waktu setempat," tulis Husni dalam poin nomor 2 (dua) suratnya bernomor 273/KPU/IV/2014 itu beberapa waktu lalu.
Terhadap Formulir Model C dan Model C6 yang telah dicetak oleh KPU Pusat dan KPU Daerah, menurut Husni, tindakan yang perlu dilakukan adalah dengan mencoret perkataan "pukul 13.00" diganti dengan "pukul 13.30" pada Formulir C, selanjutnya diparaf oleh Ketua atau Anggota KPPS. Adapun pada Formulir Model C6 perkataan "pukul 07.00 sampai dengan selesai" diganti dengan "pukul 07.00 s/d 13.00".
"Untuk lebih memastikan bahwa koreksi pembetulan tersebut telah dilakukan, diminta kepada KPU Kabupaten/Kota/KIP Kabupaten/Kota memberikan penjelasan secara tertulis kepada Ketua KPPS sebelum pelaksanaan pemungutan suara," tandas Husni.
[rus]
BERITA TERKAIT: