"Audit dana kampanye dilakukan KAP," ujar Ketua KPU, Husni Kamil Manik, Selasa (11/3).
KAP yang ditunjuk itu antara lain adalah Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan (Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI).
Husni pun meminta, publik bersabar menunggu hasil audit tersebut. "Nanti kalau udah selesai, mereka akan beri laporan akhirnya," tandas mantan komisioner KPU Sumbar ini.
KPU hanya memberikan waktu selama 30 hari bagi setiap kantor akuntan untuk melakukan proses audit terhitung sejak diterimanya laporan dana kampanye dari partai. Proses audit untuk laporan dana akhir kampanye diumumkan pada 24 April 2014.
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: