"Mengenai pemanggilan paksa, DPR kemarin bilang punya kewenangan. Namun tidak bisa asal dipakai. Itu namanya sewenang-wenang. Kita lihat dulu, tolong ditanyakan pada teman-teman DPR apa pernah DPR lakukan pemanggilan paksa, tata caranya gimana. Pengaturannya gimana, agar kita semua harus hati-hati," tutur Jurubicara Wakil Presiden, Yopie Hidayat di kantor Wapres, Jakarta, Rabu, (19/2).
Menurutnya, alasan Boediono untuk tidak menghadiri pemanggilan Timwas Century sudah jelas tertuang dalam surat tertanggal 17 Desember 2013 yang dilayangkan ke DPR. Dalam surat itu, Boediono meski mengaku menghormati kewenangan DPR namun tetap tidak dapat memenuhi panggilan Timwas Century. Terlebih, dugaan korupsi dalam kasus Century kini sudah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Beliau sangat hormati keputusan DPR sendiri yang menyerahkan hasilnya ke penegak hukum," pungkas Yopie seperti dilansir dari
JPNN.
Sebelumnya diberitakan, hari ini Timwas Century kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap Boediono selaku mantan Gubernur Bank Indonesia. Namun, Boediono tidak memenuhi panggilan itu. Karenanya Timwas Century berencana melakukan pemanggilan paksa.
DPR juga pernah memanggil Boediono untuk hadir memenuhi panggilan Timwas Century pada 18 Desember 2013. Tetapi, Boediono menetapkan diri tidak hadir dengan alasan yang sama, yaitu menghormati proses hukum dan menganggap proses politik di DPR sudah selesai.
[rus]
BERITA TERKAIT: