Menurut Mahfud, yang juga seorang pakar hukum tata negara, yang terpenting bagaimana prosedur kenegaraan dan konstitusi itu dipenuhi.
"Kalau subtansi itu, minta apa saja boleh. Minta MPR bubar? boleh.. Minta MPR dinaikkan? boleh..," katanya, di sela-sela Haul ke-4 Gus Dur di Jalan Warung Silih nomor 10, Ciganjur, Jakarta Selatan, Semalam (28/12).
Namun, Mahfud menekankan, masalah yang dihadapi di Indonesia bukan masalah struktur ketatanegaraan apalagi konstitusinya tapi oknum.
"Itu masalah implementasi. Dulu ketika MPR lembaga tertinggi juga negara ini rusak, tidak beres, sesudah diubah juga tidak beres," tambah capres 2014 ini.
Ketika disingggung mengenai apakah hal ini dilakukan lantaran KPU ada
potensi gagal melaksanakan pemilu sehingga tidak ada lembaga yang bisa
memperpanjang jabatan presiden, Mahfud menampiknya.
"Ah nakut-nakuti saja tuh. Sejak dulu, setiap akan pemilu ada orang bilang ini potensi gagal nih, kacau. Enggak juga, ngga usah takut lah," pungkasnya
.[wid]
BERITA TERKAIT: