Anggota Panja Outsourching BUMN Komisi IX DPR, Poempida Hidayatulloh mengatakan, UU No 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, pada Pasal 173 menyebutkan DPR mempunyai hak: interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat. Dalam konteks pemerintah yang tidak menjalankan rekomendasi Panja Outsourcing, maka DPR sudah seharusnya mengajukan hak interpelasi.
Jelas Poempida, Panja Outsourcing sudah mendapatkan dukungan 28 anggota DPR dari lintas fraksi.
"Kita sudah mendapatkan dukungan tanda tangan 28 anggota DPR dari lintas fraksi. Dan jika mengacu pada Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), maka sudah sah untuk mengajukan interpelasi ke Pemerintah," tegas Poempida dalam rilisnya, Minggu (29/12).
Poempida menegaskan, interpelasi masalah
outsourcing bukan untuk permainan politik, melainkan murni dukungan DPRÂ untuk kepentingan para pekerja outsourching. "Interpelasi akan menjadi preseden baik akan kinerja DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat banyak," tegas politisi Partai Golkar ini.
Ia menuturkan, interpelasi akan memberikan tekanan-tekanan melalui presiden kepada kementerian terkait agar menunjukkan keberpihakan kepada para pekerja
outsourcing BUMN sesuai dengan jargon Kabinet Indonesia Bersatu jilid II, yaitu
pro poor, pro job, dan pro growth.
"Sekali lagi, interpelasi akan menegakkan basis kewibawaan DPR dalam konteks pengawasan kepada pemerintah," tandasnya.
[rus]
BERITA TERKAIT: