Laporan Dana Kampanye Semestinya Jadi Sosialisasi Gratis Parpol

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Kamis, 26 Desember 2013, 21:11 WIB
Laporan Dana Kampanye Semestinya Jadi Sosialisasi Gratis Parpol
rmol news logo Pemilu jujur dan adil bisa dimaknai ketika dana kampanye yang dikelola partai politik peserta Pemilu adalah dana dari sumbangan yang sah menurut hukum, dan bukan bersumber dari pihak-pihak yang dilarang atau sumbangan yang tidak berasal dari tindak pidana dan bersifat tidak mengikat.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, laporan periodik dana kampanye harus ditempatkan sebagai wujud nyata komitmen partai politik dan calon anggota DPD peserta Pemilu 2014 atas pemilu yang bersih, jujur, adil, akuntabel, dan berintegritas.

"Ketika parpol mampu memenuhi tenggat pelaporan setidaknya mencerminkan bahwa parpol memiliki manajemen atas pencatatan sumbangan dana kampanye yang masuk ke partai dan tidak menutup-nutupi sumber sumbangan dana kampanye yang diterimanya," ujar Titi Anggraini dalam rilisnya, Kamis (26/12).

Jelas Titi, laporan periodik dana kampanye semestinya menjadi kampanye gratis bagi parpol dan calon anggota DPD sebagai bentuk kongkrit keberpihakan kepada pemilu yang demokrasi. Dimana peserta pemilu mampu membuktikan, meski tanpa sanksi sekalipun.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.17 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD menyebutkan bahwa peserta Pemilu dan Calon DPD wajib mencatat dan melaporkan besaran sumbangan yang diterima dari pihak lain. Dalam PKPU itu juga mengatur bahwa laporan penerimaan sumbangan disampaikan secara periodik 3 (tiga) bulan. Tanggal 27 Desember 2013 kemudian ditetapkan KPU sebagai batas akhir waktu penyerahan laporan periodik dana kampanye tersebut.

Aturan tersebut memang bukan aturan yang diatur langsung dalam Undang-Undang No. 8/2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Melainkan aturan yang muncul sebagai terobosan KPU dalam mengejawantahkan prinsip pemilu yang jujur dan adil serta demokratis. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA