Aktivis PPI Tri Dianto menyebut pernyataan Sri Mulyono mengenai persepsi bahwa SBY memerintahkan KPK untuk menetapkan status tersangka Anas Urbaningrum bisa dibuktikan.
"Cara membuktikannya sederhana," ujar Tri kepada
Rakyat Merdeka Online sesaat tadi (Kamis, 26/12).
Dia mengatakan pernyataan Sri Mulyono bisa terbukti bila Mabes Polri menindaklanjuti laporan yang pernah disampaikannya pada awal April 2013 lalu, yakni laporan mengenai kebocoran Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Anas Urbaningrum sebagai tersangka. Apabila Polri menangkap pembocor Sprindik itu, maka dugaan SBY memerintahkan KPK untuk menetapkan Anas tersangka bisa dibuktikan.
"Makanya, Mabes Polri harus menindaklanjuti laporan saya," imbuh Tri yang pernah memimpin Partai Demokrat Cilacap.
Somasi terhadap Sri Mulyono sudah dilayangkan dua kali oleh Palmer Situmorang selaku pengacara keluarga Presiden SBY. Pengurus PPI itu menerima somasi pertama tanggal 14 Desember, dan kedua tanggal 20 Desember terkait pernyataannya di blog "Dari Jeddah, SBY 'memerintahkan' KPK supaya menetapkan status hukum Anas 'tersangka'.
Pernyataan Sri Mulyono itu terdapat dalam artikel berjudul "Anas: Kejarlah Daku Kau Terungkap", dan dimuat di media warga Kompasiana.com pada 14 Desember 2013.
[dem]
BERITA TERKAIT: