"Uang yang berhasil diselamatkan meningkat dibandingkan tahun lalu," ujar Basrief kepada wartawan (Selasa, 24/12).
Dia menjelaskan pada tahun 2012 uang negara yang berhasil diselamatkan dari tindak pidana korupsi sebesar Rp 302.609.167.229 dan 500 dolar AS.
Basrief mengatakan kasus tindak pidana korupsi yang disidik pada 2013 mencapai 1.646 kasus atau meningkat dibandingkan pada 2012 sebanyak 1.401 kasus. Sedangkan untuk tingkat penyelidikan pada 2013 sebanyak 1.696 kasus, 2012 tercatat 833 kasus.
"Dalam kurun waktu Januari 2012 sampai November 2013, kejaksaan telah melaksanakan eksekusi pidana badan sebanyak 815 terpidana," demikian Basrief.
[dem]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: