Melihat hal itu, Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima), Ray Rangkuti, mengatakan bahwa esok hari tidak ada penetapan DPT baru. Penetapan DPT telah dilakukan pad tanggal 4 November lalu. Dan sesuai kewenangan yang diberikan kepada KPU, jumlah DPT sangat mungkin berkurang, tak mungkin bertambah dari jumlah 186,6 juta pemilih.
"Karena itu, pengumuman DPT besok tidak dapat dimaknai sebaga data akhir DPT. Data ini bahkan punya potensi terus berkurang selama tidak melebihi 10,4 juta," ujar Ray dalam kiriman pesan elektroniknya, Selasa petang (3/12).
Dia sarankan, KPU dan parpol tetap seksama mengumumkan detail penemuan angka NIK yang mencapai 7,1 juta. Patut diduga, angka yang datang seperti "disulap" ini adalah hasil permainan. Ada kemgkinan KPU mempergunakan basis data lain dalam penyusunan DPT selain data Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4). Itu adalah sesuatu yang tidak diperkenankan UU.
Selain itu, Ray sarankan, KPU meminta fatwa Mahkamah Agung untuk menentukan status 3,3 juta pemlih ril tetapi tidak memenuhi syarat sebagai pemilih. Fatwa MA menjadi dasar hukum KPU membuat ketentuan. Jangan sampai KPU membuat aturan sendiri untuk menetapkan dasar hak dari 3,3 juta orang tersebut karena penetapan syarat pemilih hanya bisa dilakukan melalui UU.
"Membuat syarat baru yang bertentangan dengan syarat dalam UU berpotensi akan digugat secara hukum dan sekaligus jadi sengketa. Fatwa MA bisa menjadi patokan hukum bg KPU untuk bersikap," jelasnya.
"Fatwa ini juga jadi bahan masukan kepada partai-partai pada rapat pleno besok. Sehingga, apapun kelak putusan KPU terkait nasib 3,3 juta pemilih itu tidak jadi bahan sengketa dan gugatan kepada KPU," tandasnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: