"Namanya surat kaleng, itu siapapun bisa buat. Terlepas dari semua itu adalah proses hukum di pengadilan yang menentukan," tegas Sekjen DPP Partai Nasdem, Patrice Rio Capella, beberapa saat lalu (Kamis, 14/11).
Dia yakin KPK tidak pernah serampangan dalam menetapkan tersangka korupsi. KPK selalu mendasarkan pada minimal dua alat bukti. Karena itu, kubu Anas Urbaningrum sebaiknya tidak terlalu agresif menyerang proses hukum di KPK dan menantikan waktu yang tepat untuk membela diri di pengadilan.
"Karena itu, tentu tuduhan tebang pilih tidak relevan dalam kasus Hambalang. Anas tentu punya kesempatan dan hak untuk membela diri di pengadilan," ucapnya.
Selain buku Yasin dan uang Rp 1 miliar milik Perhimpunan Pergerakan Indonesia, penyidik KPK juga menyita sepucuk surat kaleng dalam penggeledahan yang dilakukan di markas ormas yang didirikan Anas Urbaningrum itu.
Surat tersebut ditulis oleh seseorang yang mengaku sebagai pegawai di KPK. Dalam suratnya dia menyampaikan keprihatinan terhadap Anas yang menjadi korban politik elite Partai Demokrat. Surat yang disita KPK merupakan surat asli, namun beberapa anggota PPI sudah menggandakan surat itu.
[ald]
BERITA TERKAIT: