Keputusan Basarnas Tolak Kapal AL Australia Diacungi Jempol

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Jumat, 08 November 2013, 16:34 WIB
Keputusan Basarnas Tolak Kapal AL Australia Diacungi Jempol
FOTO:NET
rmol news logo Secara hukum internasional, sudah tepat  keputusan para petugas Badan SAR Nasional (Basarnas) menolak permintaan kapal Angkatan Laut Australia untuk mengevakuasi imigran gelap yang mereka bantu ke Indonesia.

"Mereka patut mendapat apresiasi yang tinggi karena tidak mau tunduk pada kebijakan Australia di bawah PM Tony Abbott terkait pencari suaka dan pengungsi," kata Gurubesar Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana dalam keterangannya, Jumat (8/11).

Menurut Hikmahanto, dengan adanya penolakan ini maka jajaran Basarnas telah menjaga kedaulatan Indonesia dan bertindak profesional. Para pengungsi yang sudah dievakuasi ke kapal berbendera Australia sudah sewajarnya menjadi tanggung jawab Australia. Hal ini karena Australia adalah peserta dari Konvensi Pengungsi Tahun 1951.

"Para pengungsi ini harus mendapatkan hak-haknya sebagai pengungsi dari pemerintah Australia berdasarkan Konvensi Pengungsi," demikian Hikmahanto.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA