"Menolak Ruhut karena masalah hukum yang belum jelas. Jadi, saya menolak Pieter juga," ujar Desmon di gedung DPR, Jakarta, Selasa (8/10).
Menurut Desmon, penolakan tetap dilakukannya karena mekanisme yang dipakai dalam penunjukan langsung oleh Fraksi Demokrat dianggap tak sesuai UU MPR, DPR, DPR, DPRD (MD3). Tapi, Desmon mengaku dapat menghargai keputusan anggota Komisi III lainnya yang menyepakati penunjukan Pieter Zulkiflie.
"Kita lihat prosesnya, Pieter bisa membawa perubahan atau tidak. Kalau dia agak lamban maka kita akan ajukan mosi tak percaya. Ketua tidak lebih dari kita, dia cuma pengatur lalu lintas saja," demikian Desmon.
Sementara, tadi pagi angggota Komisi III dari Gerindra lainnya, Martin Hutabarat, menyambut baik penetapan Zulkiflie sebagai pengganti pencalonan Ruhut Sitompul.
Anggota Dewan Pembina Partai Gerindra ini mengaku tetap mengamati kinerja Pieter di Komisi III. Pieter tidak bermasalah dengan KPK. Ini menjadi modal bagi Pieter mendorong agar Komisi itu bisa menjadi Komisi Hukum yang prestisius, yaitu berani di depan dalam memberantas korupsi.
[ald]
BERITA TERKAIT: