Diakui anggota Komisi III dari Fraksi Gerindra, Martin Hutabarat, aturan yang memberi wewenang pada Komisi III untuk memilih hakim agung ini memang rawan disalahgunakan. Sebab, anggota-anggota DPR memiliki kecenderungan kuat memilih hakim agung dari ukuran kepentingan politik partainya dan bukan pada faktor obyektif yaitu rekam jejak, integritas dan kemampuan yang baik.
"Karena itu, aturan itu harus diubah. Kewenangan itu tak lagi pada DPR tapi pada lembaga independen yang anggotanya teruji integritasnya. Sedang DPR hanya terbatas setuju atau tidak terhadap usul dari Tim Penyeleksi," ujarnya kepada
Rakyat Merdeka Online, Minggu (22/9).
Cara seperti diusulkannya itu, lanjut Martin, yang sesuai dengan ketentuan Konstitusi.
"Sedangkan cara yang dipraktikkan sekarang tidak sesuai dengan maksud UUD 1945," tegasnya.
Sebelumnya, Ketua DPR Marzuki Alie pun menyatakan ide serupa bahwa kewenangan DPR memilih lembaga pimpinan lembaga negara sebaiknya dicabut karena para pejabat yang terpilih nantinya dipastikan sarat dengan kepentingan politik partai tertentu.
[wid]
BERITA TERKAIT: