"Tidak bisa anggota partai manapun menolak Ruhut Sitompul, Ketua Komisi III ini adalah jatah PD," ujar anggota Fraksi PD yang juga Anggota Komisi III, Didi Irawadi Syamsuddin, kepada
Rakyat Merdeka Online, Kamis (19/9).
Jabatan Ketua Komisi II adalah jatah Partai Demokrat maka penetapan Ruhut adalah hak proregatif Partai Demokrat.
"Jadi sepenuhnya fraksi PD yang menentukan. Dan penunjukan Ruhut sudah sesuai UU MD3," tergas Didi.
Anggota Komisi III dari Fraksi PAN, Taslim Chaniago menguatkan penetapan Ruhut sebagai Ketua Komisi yang membidangi hukum itu adalah hak partai besutan SBY.
"Itu adalah hak Demokrat untuk menentukan siapa kadernya," tandasnya.
[dem]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: