Penurunan Anggaran Tidak Ganggu Perlindungan Saksi Korban

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Rabu, 11 September 2013, 15:38 WIB
Penurunan Anggaran Tidak Ganggu Perlindungan Saksi Korban
rmol news logo Pada tahun 2014 mendatang, anggaran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turun sebesar Rp 82,2 miliar menjadi Rp 66,6 miliar dari anggaran tahun 2013.

Hal tersebut disampaikan Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia dalam agenda pembahasan Rincian Kerja Anggaran Kementarian/Lembaga (RKAKL) Tahun 2014, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, belum lama ini.

Kendati demikian, Semendawai mengatakan turunnya anggaran LPSK sebesar 55,3 persen ini tidak akan mengganggu biaya operasional perlindungan.

"Biaya operasional meningkat, namun tahun 2014 LPSK tak lagi menganggarkan pembelian tanah seperti tahun 2013," katanya.

Semendawai mengatakan, lembaganya memprioritaskan empat program pada tahun 2014 nanti, yakni pelaksanaan pemberian perlindungan saksi dan korban, penguatan manajemen internal dan pengembangan kelembagaan, peningkatan kerjasama antar lembaga baik di tingkat nasional, serta penguatan landasan hukum bagi pelaksanaan tugas dan fungsi LPSK.

LPSK menargetkan enam out put pada tahun anggaran 2014, yakni pemberian perlindungan saksi dan korban dalam peradilan pidana sebesar Rp 17,6 miliar, layanan perkantoran untuk 12 bulan sebesar Rp 43.4 miliar, pengadaan kendaraan bermotor sebanyak 2 unit sebesar Rp 800 juta, pengadaan peralatan dan fasilitas perkantoran sebesar Rp 845 juta, dan biaya jasa konsultasi perencanaan detail gedung/bangunan sebesar Rp 3,5 miliar. [dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA