Kapolda Irjen Syarief Gunawan dan anak buahnya dianggap tidak profesional dan diduga korupsi dalam menangani Perkara No Pol: LP/522/VI/2012/Bareskrim tanggal 28 Juni 2012 tentang dugaan Tindak Pidana Menempatkan Keterangan Palsu ke dalam Akte Authentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 Ayat 1 dan 2 KUHP.
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta Pane, yang melaporkan mereka menyatakan bahwa dalam perkara tersebut Polda Sumut sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Maslim Batubara (pengusaha), Ivan Iskandar Batubara (Ketua Kadin Sumut), Syafwan Lubis (Pengusaha), dan Ikshan Lubis (Notaris).
"Perkara salah satu tersangka, yakni Syafwan Lubis, sudah masuk ke Pengadilan Negeri Medan. Dan berkas perkara satu tersangka lagi, yakni Ikshan Lubis, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Medan," jelasnya dalam penjelasan pers (Senin, 19/8).
Tapi berkas perkara dua tersangka lainnya, yakni Maslim Batubara dan Ivan Iskandar Batubara, tak kunjung tuntas meski sudah satu tahun ditangani Polda Sumut. Padahal keduanya merupakan tersangka utama.
Selain itu Hasil Gelar Perkara yang dilakukan Polda Sumut April 2013 sudah menyimpulkan tidak ada alasan bagi Polda Sumut untuk tidak melanjutkan proses perkara hingga tuntas, sebab keempat tersangka "dapat dipersangkakan telah melakukan tindak pidana".
Karena ada dugaan korupsi dan kolusi atau nepotisme di dalam perkara kedua tersangka itu, IPW melaporkannya ke KPK. Apalagi di Sumut beredar informasi soal aliran dana dalam jumlah tertentu di balik proses perkara tersebut.
Dalam laporannya IPW juga menyertakan nomor HP para pejabat Polda Sumut dan pihak-pihak yang berperkara agar penyidik KPK bisa melakukan penyadapan, untuk membuktikan adanya dugaan KKN di balik penanganan perkara tersebut.
[ald]
BERITA TERKAIT: