Abai Kasus Penghilangan Paksa, SBY Tak Tegakkan Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Minggu, 04 Agustus 2013, 20:13 WIB
Abai Kasus Penghilangan Paksa, SBY Tak Tegakkan Hukum
ray rangkuti/net
rmol news logo Direktur Lingkar Madani Indonesia (Lima) Ray Rangkuti menilai wajar rekomendasi DPR soal kasus penghilangan orang secara paksa tidak dijalankan oleh Presiden SBY. Pasalnya, banyak kasus hukum dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang diabaikan oleh SBY selama sembilan tahun memerintah.

"Kita sudah paham karena banyak penegakan hukum yang secara telanjang tidak dilaksanakan oleh presiden. Sebut saja beberapa janjinya yang menyatakan akan menjadi pemimpin bagi pemberantasan korupsi, premanisme, dan sebagainya. Tapi, rasanya kontribusi dirinya atas semua janji-janji yang dimaksud sangat rendah," ujar Ray kepada Rakyat Merdeka Online di Jakarta, Minggu (4/8).

Menurutnya, bukan saja kasus penghilangan paksa yang menimpa para aktivis di penghujung kekuasaan rezim orde baru tidak dituntaskan oleh SBY. Melainkan banyak kasus lain yang terjadi seperti tragedi '98 dan pembunuhan aktivis Munir.

"Hampir seluruh kasus ini tak tertangani dengan baik. SBY hanya memberi janji tapi tak ada realisasi," jelas Ray.

Dia menambahkan, banyaknya kasus pelanggaran HAM yang tidak terselesaikan oleh pemerintah justru menghawatirkan bagi bangsa Indonesia di masa depan. Lantaran, akan banyak aktor yang melihat bahwa kasus HAM akan slalu termaafkan dalam realitas politik Indonesia.

"Akibatnya akan lahir kepahaman bahwa masalah HAM bukanlah masalah prinsipil dalam demokrasi Indonesia. Padahal, tanpa penegakan HAM maka tak ada demokrasi," demikian Ray.

Diketahui, pada 30 September 2009 lalu, Pansus DPR mengeluarkan empat rekomendasi untuk dijalankan Presiden SBY atas kasus penghilangan orang secara paksa pada periode 1997-1998. Hingga kini, rekomendasi itu masih diabaikan tanpa perhatian sedikitpun.

Padahal, kunci penyelesaian kasus itu sepenuhnya ada di tangan Presiden SBY. Seluruh data, pertimbangan analisa dan UU Pembentukan Pengadilan HAM sudah lengkap dimiliki presiden. Sehingga, seharusnya tidak butuh waktu empat tahun untuk melaksanakan itu.

Empat rekomendasi DPR itu adalah meminta agar presiden segera membentuk Pengadilan HAM Ad Hoc, melakukan pencarian terhadap 13 orang yang masih dinyatakan hilang, merehabilitasi dan memberi kompensasi terhadap keluarga korban yang hilang, serta meratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa sebagai bentuk komitmen dan dukungan untuk menghentikan praktik penghilangan paksa di Indonesia. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA