Demikian disampaikan Kepala Negara dalam acara Rakernas Bantuan Hukum yang diselenggarakan pada 25-30 Juli 2013, diikuti oleh 310 peserta, di Istana Negara, Jakarta, Jumat (26/7).
SBY menjelaskan, peningkatan jaminan hukum bagi masyarakat juga merupakan bagian dari hak-hak universal kemanusiaan yang diakui secara internasional.
"Hal ini tercermin dari penetapan Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)," ungkapnya seperti dikutip dari situs Sekretariat Kabinet RI (
setkab.go.id).
Hak atas Bantuan Hukum terang SBY juga telah diterima secara universal. Dunia sepakat bahwa semua orang berhak memperoleh perlindungan hukum serta harus dihindarkan dari segala bentuk diskriminasi. Bantuan Hukum perlu diberikan demi kepentingan keadilan dan kepada mereka yang tidak mampu membayar Advokat.
Karena itu, lanjut Dia, pemberian bantuan hukum kepada warga negara merupakan wujud nyata dari implementasi negara Indonesia sebagai negara hukum. "Negara yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan access to justice dan kesamaan di hadapan hukum equality before the law," ujar SBY.
Diakuinya, selama ini, pemberian bantuan hukum banyak menyentuh masyarakat miskin. Masyarakat miskin, masih mengalami kesulitan untuk mendapatkan keadilan. Untuk itulah, kata Presiden, perlu tetapkan Undang-Undang Nomor 16/2011 tentang Bantuan Hukum sebagai dasar bagi negara untuk menjamin warga negara khususnya bagi orang atau kelompok orang miskin untuk mendapatkan akses keadilan dan kesamaan di hadapan hukum.
"Untuk melaksanakan Undang-undang tentang Bantuan Hukum, telah kita terbitkan Peraturan Pemerintah No 42 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum. Peraturan Pemerintah ini merupakan acuan dari penyelenggaraan Bantuan Hukum di negara kita," papar SBY.
Ke depan lanjutnya, dengan berlakunya Undang-undang Bantuan Hukum, jaminan terhadap hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum akan dapat dilaksanakan dengan lebih baik lagi. "Keadilan tidak lagi hanya untuk mereka yang memiliki uang dan kekuasaan. Rakyat tidak mampu atau mereka yang tergolong miskin, saat ini juga dapat menikmati keadilan," kata Presiden berharap.
SBY menegaskan, sudah saatnya memberikan perhatian penuh kepada masyarakat miskin yang tidak mampu dan awam hukum. Ia menyebutkan, masyarakat yang awam hukum, tentu akan menghadapi kesulitan dalam mengajukan perkaranya ke pengadilan. Apalagi jika dihadapkan pada peraturan dan bahasa hukum yang tidak selalu mudah dipahami oleh setiap orang.
Karena itu, kata Presiden SBY, peningkatan kualitas bantuan hukum juga diarahkan untuk memastikan bahwa tahapan litigasi maupun non litigasi yang dilakukan masyarakat miskin dan awam hukum dapat dilakukan sesuai aturan hukum. Dengan cara itu, permohonan atau gugatan mereka, senantiasa memenuhi aspek prosedur hukum; dan terhindar dari beragam bentuk penolakan pengadilan.
"Disinilah pentingnya peran advokat atau penasehat hukum untuk memberikan bantuan hukum kepada orang miskin yang dijamin oleh konsitusi kita," tutup SBY.
[rus]
BERITA TERKAIT: