Kepastian Andi diperiksa disampaikan Jurubicara KPK Johan Budi. Mantan Menteri Negara Pemuda dan Olahraga dan Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat itu akan diperiksa untuk tersangka Dedy Kusdinar. Selain Andi, KPK juga akan memeriksa tersangka Hambalang lainnya, mantan Direktur Operasional I PT Adhi Karya Teuku Bagus Mohammad Noor.
Penetapan Andi sebagai tersangka merupakan pengembangan penyidikan terhadap Deddy Kusnindar. Andi dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Andi diduga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau orang lain yang mengakibatkan kerugian negara dengan cara menyalahgunakan kewenangan sebagai Menpora.
Semenjak kepemimpinan Abraham Samad, KPK kerap mengumumkan tersangka atau pemeriksaan sekaligus penahanan pas hari Jumat. Sedemikian seringnya Jumat dijadikan momentum penting oleh KPK sampai-sampai muncul ungkapan "Jumat Keramat".
Sudah ada puluhan korban "Jumat Keramat" KPK yang ditahan pada hari Jumat. Antara lain Gubernur Sumut Syamsul Arifin, Paskah Suzetta, Panda Nababan, dan 16 politisi Senayan terkait dengan kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Depkes Rustam Pakaya, Wali Kota Semarang Soemarmo Hadi Supatro, Angelina Sondakh.
Korban selanjutnya, Aat Syafaat mantan Wali Kota Cilegon, Sutedjo Yuwono bekas Sekretaris Menteri Koordinator Kesejahteraan, dan Gubernur Riau Rusli Zainal.
Sekalipun diperiksa sebagai saksi, spekulasi Andi bakal ditahan karena Andi ditetapkan jadi tersangka Hambalang sudah lama. Yakni sejak Desember tahun lalu. Belum lagi, Andi sudah berkali-kali diperiksa.
[dem]
BERITA TERKAIT: