
Karut-marut Daftar Pemilih Sementara (DPS) tidak bisa ditolerir lagi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mesti bekerja lebih keras memperbaikinya, dan jangan mau gampangnya saja menerima data dari Kementerian Dalam Negeri. Rakyat masih punya memori bahwa Kemendagri di masa lalu selalu mau berkuasa dan menjadi pembina politik yang sebetulnya sudah tidak bisa sama sekali di era demokrasi.
"Pada Pemilu 2004 saya masih sebagai Sekjen Depdagri dan tahu persis bahwa data penduduk datangnya dari Badan Pusat Statistik, bukan dari Depdagri. Untuk data penduduk menjadi data pemilih itu merupakan otoritas KPU," kata Ketua DPP Partai Nasdem, Siti Nurbaya, secara tertulis beberapa saat lalu (Selasa, 16/7).
Di dalam UU jelas disebutkan bahwa KPU memlilki otoritas menentukan data Pemilih. Dan menurut prosedur memang dilakukan koreksi data dari DPS menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT). Soal bagaimana metodenya juga merupakan otoritas KPU
"Bisa saja kalau pemerintah dimintai tolong, tapi dalam bentuk data penduduk dan bukan data pemilih. Itu dikaitkan dengan sejarah ketidakpercayaan rakyat kepada Depdagri karena peran politik Depdagri di masa lalu. Terkait dengan dukungan dan hasil kerja Kemendagri yang diserahkan kepada KPU sebagai bahan data pemilih, itu harus dapat dipercaya dan dijelaskan indikasi distorsi di dalamnya," terangnya.
[ald]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: