Ahli: Perusahaan Rudy Tanoe Langgar PP 80/2003

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 15 Juli 2013, 16:37 WIB
Ahli: Perusahaan Rudy Tanoe Langgar PP 80/2003
rudy tanoe/net
rmol news logo Pelaksanaan sub kontrak dalam proyek pengadaan alat kesehatan perbekalan dalam rangka wabah flu burung di Kementerian Kesehatan oleh PT Prasasti Mitra melanggar aturan.

Begitu dikatakan Direktur Kebijakan Pengadaan Umum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Setiabudi Arijanta saat bersaksi dalam sidang lanjutan terdakwa Ratna Dewi Umar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/7).

PT Prasasti Mitra merupakan milik Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudi Tanoe. Rudy juga dikenal sebagai komisaris Media Nusantara Citra. Setiabudi menerangkan pelaksanaan proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah, tidak boleh dilakukan sub-kontrak untuk pengadaan utama. Kalau masih dilakukan, hal itu jelas melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 80 tahun 2003.

"Sub kontrak boleh, tapi enggak seluruhnya. Hanya sebagian. Kalau semuanya ya melanggar. Apalagi pekerjaan utama," kata Setiabudi yang dihadirkan menjadi ahli itu.

Menurutnya, sub kontrak baru bisa dilakukan oleh kontraktor jika persyaratan soal itu dicantumkan dalam dokumen lelang. Hal itu juga berlaku untuk pengadaan barang, dimana kontraktor utama mestinya memang pemasok barang diminta.

"Jika tidak ada. Maka harus diupayakan mencari penyedia spesialis atau produsen langsung. Tidak boleh diwakilkan kontraktor utama atau pedagang," kata dia.

Tak hanya itu, dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, sebaiknya Pejabat Pembuat Komitmen dan Panitia Lelang dicari produsen langsung. Jadi, dalam pengadaan itu tidak terjadi penggelembungan harga (mark-up) karena proses ditribusi barang melewati banyak pihak.

Dalam surat dakwaan, dalam pengadaan sebesar Rp 42.4 miliar pada 2006 itu, Ratna bersama Rudi Tanoe dan Direktur PT Prasasti Mitra, Sutikno, disebut melakukan kesepakatan dalam pelaksanaan proyek alat kesehatan itu. Antara lain alat bantu pernafasan, alat monitor pasien, tempat tidur khusus, dan lainnya. Ratna memenangkan PT Rajawali Nusindo dalam proyek itu.

Namun, dalam pelaksanaannya, ternyata pengadaan alat kesehatan itu dipasok dari beberapa agen tunggal. Yakni PT Prasasti Mitra, PT Fondaco Mitratama, PT Prasasti Mitra, PT Meditec Iasa Tronica, PT Airindo Sentra Medika, dan PT Kartika Sentamas dengan harga lebih murah. Hal itu lantaran PT Rajawali Nusindo hanya bertindak sebagai kontraktor utama. [dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA