"Untuk menghindari pemborosan biaya dari pengadaan alat serta material E-KTP, kami mengusulkan peninjauan ulang pasal 64 ayat (4) huruf a dalam UU 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan yang berbunyi 'masa berlaku E-KTP untuk WNI adalah lima tahun'," jelas anggota Fraksi Hanura DPR RI, Rahman Halid, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (19/6).
Menurut Rahman yang jadi jurubicara Fraksi Hanura pada pandangan fraksi terhadap perubahan UU nomor 23 tentang Administrasi Kependudukan di ruang sidang Komisi II DPR RI, kemarin, pemberlakuan E-KTP yang harus diganti setiap lima tahun sekali juga tidak sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien, karena menyebabkan pemborosan keuangan negara.
Selain itu, Fraksi Hanura juga menyampaikan pendapatnya bahwa selama ini UU 23/2006 belum bisa menjadi solusi atas masalah-masalah kependudukan yang muncul. Beberapa masalah, misalnya keberadaan KTP ganda, Akte Kelahiran palsu, serta Kartu Keluarga (KK) palsu, merupakan contoh kecil yang menggambarkan betapa buruknya sistem administrasi kependudukan di Indonesia.
Karena itu, Fraksi Hanura mengusulkan pengaturan yang tegas mengenai sanksi hukum, berupa pidana maupun administratif, terhadap setiap individu yang melakukan pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang dalam pembuatan administrasi kependudukan.
"Sanksi ini harus jelas dan tegas, terutama kepada para pelaksana atau petugas pelayanan administrasi kependudukan yang melakukan penyalahgunaan wenenang," tegas Rahman.
[ald]
BERITA TERKAIT: