Hanura Usulkan E-KTP Seumur Hidup

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Rabu, 19 Juni 2013, 17:30 WIB
Hanura Usulkan E-KTP Seumur Hidup
ilustrasi
rmol news logo Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) DPR RI mengusulkan agar UU yang mengatur masa berlakunya KTP elektronik (E-KTP) selama lima tahun diubah menjadi seumur hidup. Usulan tersebut untuk efisiensi biaya pembuatan E-KTP yang  mahal.

"Untuk menghindari pemborosan biaya dari pengadaan alat serta material E-KTP, kami mengusulkan peninjauan ulang pasal 64 ayat (4) huruf a dalam UU 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan yang berbunyi 'masa berlaku E-KTP untuk WNI adalah lima tahun'," jelas anggota Fraksi Hanura DPR RI, Rahman Halid, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (19/6).
 
Menurut Rahman yang jadi jurubicara Fraksi Hanura pada pandangan fraksi terhadap perubahan UU nomor 23 tentang Administrasi Kependudukan di ruang sidang Komisi II DPR RI, kemarin, pemberlakuan E-KTP yang harus diganti setiap lima tahun sekali juga tidak sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien, karena menyebabkan pemborosan keuangan negara.

Selain itu, Fraksi Hanura juga menyampaikan pendapatnya bahwa selama ini UU 23/2006 belum bisa menjadi solusi atas masalah-masalah kependudukan yang muncul.  Beberapa masalah, misalnya keberadaan KTP ganda,  Akte Kelahiran palsu, serta Kartu Keluarga (KK) palsu, merupakan contoh kecil yang menggambarkan betapa buruknya sistem administrasi kependudukan di Indonesia.

Karena itu, Fraksi Hanura mengusulkan pengaturan yang tegas mengenai sanksi hukum, berupa pidana maupun administratif, terhadap setiap individu yang melakukan pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang dalam pembuatan administrasi kependudukan.

"Sanksi ini harus jelas dan tegas, terutama kepada para pelaksana atau petugas pelayanan administrasi kependudukan yang melakukan penyalahgunaan wenenang," tegas Rahman. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA