Sudiyono diketahui sebagai salah seorang kepercayaan mantan Kepala Korlantas Polri Irjen Djoko Susilo yang masih berstatus terdakwa kasus korupsi pengadaan simulator ujian surat izin mengemudi roda dua dan empat di Korlantas Polri 2011.
Hal itu diungkapkan Direktur Utama PT Guna Bangsa Perkasa (pengembang perumahan Pesona Khayangan), Fauzi Saleh, saat memberikan kesaksiannya untuk Djoko Susilo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/6).
"Menurut catatan, pada 13 September 2006 ada tamu, Pak Sudiyono mau membeli rumah. Saya tidak menjual langsung. Yang jual rumah bagian pemasaran," kata dia.
Menurut Fauzi, luas tanah rumah itu 360 meter persegi, dan luas bangunannya 404 meter persegi. Rumah itu dibeli pada tahun 2006 dengan harga Rp 2,65 milliar. Rumah itu dibeli dan dibayar oleh Sudiyono dengan melakukan transfer empat kali ke rekening perusahaannya. Angsuran rumah itu lunas pada 2007, lantas setahun kemudian baru dibuat akta jual beli.
"Saya disodorkan akta jual beli itu, tapi sudah ada tanda tangan atas nama Dipta Anindita. Saya enggak tahu siapa itu Dipta. Tahunya belakangan saja," demikian Fauzi.
[ald]
BERITA TERKAIT: