"Kita sudah menyampaikan permintaan ke Bawaslu untuk memediasi dengan KPU. Kita ingin tabayun, klarifikasi berhadap-hadapan langsung. Tidak sendiri-sendiri dengan pemahaman yang beda. Kita yakin masalah ini bisa selesai," ujar Ketua Bapillu DPP PPP, Fernita Darwis, usai menjadi pembicara diskusi bertajuk "Minim Persyaratan, Caleg Parpol di Dapil Terancam" di Media Center Komisi Pemilihan Umum (KPU), Menteng, Jakarta, Jumat (14/6).
Fernita mengatakan, pihaknya telah menyampaikan permohanan mediasi ke Bawaslu sehari setelah KPU mengumumkan hasil perbaikan verifikasi bakal calon anggota legislatif pada Senin 10 Juni 2013. Langkah ini ditempuh setelah upaya persuasif ke KPU dilakukan.
"Kita bertemu Ketua KPU tapi disarankan untuk mendatangi Bawaslu. Karenanya persoalannya mudah-mudahan bisa dimediasi oleh Bawaslu," katanya.
Menurut dia, aduan yang disampaikan partainya ke Bawaslu masuk dalam dugaan pelanggaran administrasi, bukan sebagai sengketa pemilu. Sebab objek pengaduan bukanlah menyangkut keputusan tetap, dalam hal ini masih daftar bakal calon sementara, belum masuk daftar calon tetap.
"Kita yakin Bawaslu dan KPU bisa adil," tuturnya.
Fernita menambahkan, sejauh ini pihaknya belum akan melakukan upaya lain bila mediasi yang dilakukan Bawaslu berakhir pahit. PPP katanya, sudah mengajukan caleg di semua dapil sesuai syarat yang berlaku. Sebaliknya, KPU lah yang bermasalah karena PPP punya bukti pada penyerahan awal semua berkas sudah dinyatakan MS alias memenuhi syarat oleh KPU. Masalah lainnya, PPP malah dirugikan oleh KPU karena salah menulis banyak nama caleg antara lain di dapil Sulteng dan NTT.
"Kita ada tim, kita akan rapatkan langkah berikutnya," tandas Fernita.
[wid]
BERITA TERKAIT: