LBH Keadilan: Publik Mencatat Parpol yang Tidak Penuhi Kuota Perempuan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Rabu, 12 Juni 2013, 18:12 WIB
LBH Keadilan: Publik Mencatat Parpol yang Tidak Penuhi Kuota Perempuan
ilustrasi
rmol news logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan empat partai politik kehilangan daerah pemilihan karena tidak memenuhi persyaratan keterwakilan perempuan. Empat parpol yang terancam kehilangan Dapil adalah Partai Gerindra untuk daerah pemilihan Jabar IX, PPP untuk dapil Jawa Barat II dan Jateng III, PAN dapil Sumbar I, dan PKPI untuk dapil Jabar V, Jabar VI, dan NTT I.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan menyatakan hal itu sangat baik dan merupakan dukungan terhadap affirmative action atau tindakan khusus sementara keterwakilan 30 persen perempuan. Direktur Advokasi LBH Keadilan, Halimah Humayrah Tuanaya, menguraikan, keterwakilan 30 persen perempuan dan status penempatan keterwakilan perempuan diatur dalam Pasal 24 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7/2013 huruf c dan huruf d.

Sementara terhadap sanksi atas tidak terpenuhinya keterwakilan perempuan 30 persen perempuan dan status penempatan keterwakilan perempuan pada suatu dapil maka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) terdapat pada pasal 27 huruf b PKPU Nomor 7/2013 yang berbunyi "menyatakan bahwa parpol tidak memenuhi syarat pengajuan daftar bakal calon pada suatu dapil apabila tidak memenuhi syarat sebagaimana pasal terkait keterwakilan perempuan sebagaimana tertuang pada pasal 24"

"Tidak terpenuhinya keterwakilan perempuan menunjukkan partai tersebut tidak pro pada affirmative action atau tindakan khusus sementara keterwakilan 30 persen perempuan. Publik akan mencatat hal tersebut," terangnya dalam pernyataan tertulis, Rabu petang (12/6).

Selain mengapresiasi Keputusan KPU yang menggugurkan empat parpol tersebut, LBH Keadilan meminta agar Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) meniru kebijakan KPU tersebut. KPUD harus berani menggugurkan parpol yang tidak memenuhi keterwakilan perempuan di Dapil-nya. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA