UU Khusus Etika Belum Ada, SBY Setuju DKKP sebagai Model

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Rabu, 12 Juni 2013, 10:49 WIB
UU Khusus Etika Belum Ada, SBY Setuju DKKP sebagai Model
jimly Asshidiqie-sby/ist
rmol news logo Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyambut baik usulan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menjadikan institusi tersebut sebagai model beretika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Apalagi belum ada perundang-undangan khusus mengenai etika ini.

Demikian disampaikan Ketua DKPP Jimly Asshidiqie sesudah diterima Presiden SBY di Kantor Presiden, kemarin (Selasa, 11/6). Jimly datang bersama anggota DKPP Ida Budhiati, Nelson Simanjuntak, Valina Singka Subekti, Saut Hamonangan Sirait, dan Nur Hidayat Sardini. Sementara SBY didampingi Menko Polhukam Djoko Suyanto, Mensesneg Sudi Silalahi, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin, Mendagri Gamawan Fauzi, dan Kapolri Jenderal Timur Pradopo.

"Presiden SBY menyambut baik usulan DKPP untuk menjadikan DKPP model beretika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, mengingat saat ini pemerintah bersama DPR sedang membahas berbagai rancangan undang-undang, seperti tentang etika pemerintahan," kata Jimly seperti dikutip dari laman presidenri.go.id.

Menurut Jimly, dalam pertemuanitu tidak dibahas hal-hal khusus. Kedatangannya hanya untuk melaporkan kinerja DKPP sejak dibentuk pada 12 Juni 2012. Sejak dilantik setahun lalu, DKPP antara lain menerima pengaduan dugaan adanya pelanggaran kode etik, melakukan verifikasi laporan, menetapkan putusan dan menyampaikannya secara terbuka.

"Selain itu, DKPP berwenang memanggil pelapor, teradu atau terlapor (penyelenggara pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik), dan saksi-saksi yang terkait untuk memberikan penjelasan," Jimly menjelaskan.

Selanjut Jimly berharap DKPP sedapat mungkin mencegah praktik penyelenggaraan pemilu yang menyimpang dari nilai-nilai demokrasi. Pemilu harus diselenggarakan dengan mengacu pada asas-asas pemilu yang jujur dan adil (jurdil) dan demokratis. DKPP berfungsi menjaga kemandirian, integritas, dan kredibilitas penyelenggara pemilu.

Selanjutnya mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menambahkan, DKPP selalu aktif dan responsif terhadap setiap laporan atau pengaduan dugaan pelanggaran kode etik. Sejak 12 Juni 2012 hingga 31 Mei 2013, DKPP telah menerima 196 laporan dan 81 kasus sudah disidangkan dan ditindak melalui putusan DKPP.

"Sisanya dikategorikan tidak memenuhi syarat atau BMS (belum memenuhi syarat)," tandasny. [rsn]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA