Demikian disampaikan Ketua DKPP Jimly Asshidiqie sesudah diterima Presiden SBY di Kantor Presiden, kemarin (Selasa, 11/6). Jimly datang bersama anggota DKPP Ida Budhiati, Nelson Simanjuntak, Valina Singka Subekti, Saut Hamonangan Sirait, dan Nur Hidayat Sardini. Sementara SBY didampingi Menko Polhukam Djoko Suyanto, Mensesneg Sudi Silalahi, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin, Mendagri Gamawan Fauzi, dan Kapolri Jenderal Timur Pradopo.
"Presiden SBY menyambut baik usulan DKPP untuk menjadikan DKPP model beretika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, mengingat saat ini pemerintah bersama DPR sedang membahas berbagai rancangan undang-undang, seperti tentang etika pemerintahan," kata Jimly seperti dikutip dari laman
presidenri.go.id.
Menurut Jimly, dalam pertemuanitu tidak dibahas hal-hal khusus. Kedatangannya hanya untuk melaporkan kinerja DKPP sejak dibentuk pada 12 Juni 2012. Sejak dilantik setahun lalu, DKPP antara lain menerima pengaduan dugaan adanya pelanggaran kode etik, melakukan verifikasi laporan, menetapkan putusan dan menyampaikannya secara terbuka.
"Selain itu, DKPP berwenang memanggil pelapor, teradu atau terlapor (penyelenggara pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik), dan saksi-saksi yang terkait untuk memberikan penjelasan," Jimly menjelaskan.
Selanjut Jimly berharap DKPP sedapat mungkin mencegah praktik penyelenggaraan pemilu yang menyimpang dari nilai-nilai demokrasi. Pemilu harus diselenggarakan dengan mengacu pada asas-asas pemilu yang jujur dan adil (jurdil) dan demokratis. DKPP berfungsi menjaga kemandirian, integritas, dan kredibilitas penyelenggara pemilu.
Selanjutnya mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menambahkan, DKPP selalu aktif dan responsif terhadap setiap laporan atau pengaduan dugaan pelanggaran kode etik. Sejak 12 Juni 2012 hingga 31 Mei 2013, DKPP telah menerima 196 laporan dan 81 kasus sudah disidangkan dan ditindak melalui putusan DKPP.
"Sisanya dikategorikan tidak memenuhi syarat atau BMS (belum memenuhi syarat)," tandasny.
[rsn]
BERITA TERKAIT: