Demikian terungkap dalam persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi kasus ini dengan terdakwa bekas Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar Kemenkes, Ratna Dewi Umar di Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi), Jakarta Selatan (Senin, 10/6).
Bermula, saksi bekas Kepala Cabang Jakarta II PT Rajawali Nusindo, Suwanto yang bersaksi ditanyakan oleh Hakim Anggota, Slamet perihal apakah dalam klausul diperbolehkan melakukan subkontrak. Oleh saksi, dijawab tidak diperbolehkan.
"Tidak diperbolehkan subkontrak," terang Suwanto di hadapan persidangan.
Lebih lanjut Suwanto menjelaskan jika PT Prasasti Mitra adalah salah satu perusahaan pemasok alat kesehatan jenis ventilator merek Drager buatan Jerman. Alat itu yang dibutuhkan dalam pengadaan alat medis buat menghadapi ancaman wabah flu burung.
Dalam surat dakwaan Ratna Dewi Umar, JPU KPK menyatakan bahwa PT Rajawali Nusindo dianggap menyalahi peraturan pemerintah dalam pengadaan barang dan jasa. Lantaran PT Rajawali Nusindo melakukan subkontrak pekerjaan kepada beberapa perusahaan penyedia alat-alat medis, salah satunya PT Prasasti Mitra. Padahal, dalam klausul pengajuan kontrak, tidak tercantum soal adanya sub kontrak
. [rsn]
BERITA TERKAIT: