Hal itu diungkapkan Anas usai memberi kesaksian dalam sidang praperadilan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Senin, 10/6). Awalnya, dia cuma ditanyai wartawan tentang kelanjutan proses penyidikan Hambalang.
Anas mengaku heran belum pernah dipanggil oleh KPK untuk diperiksa sebagai tersangka. Status tersangka itu sudah disandangnya begitu lama, sejak 22 Februari lampau. Secara tak langsung Anas mengungkapkan skenario dari dalam Demokrat terkait penentuan daftar caleg sementara.
"Bedanya, kalau ditetapkan tersangka 22 Februari itu saya tidak bisa tanda tangan caleg. Kalau jadi tersangka sekarang, saya masih bisa tanda tangan caleg," jelasnya.
Penentuan caleg Demokrat sempat diprediksi sebagai pertarungan serius di internal Demokrat karena banyak sekali kepentingan yang akan terlibat, terutama dua kubu besar yaitu kubu Anas dan kubu Susilo Bambang Yudhoyono.
Sesuai konstitusi partai, yang berwenang menentukan draf nama calon legislator dari Demokrat adalah Majelis Tinggi Demokrat yang dikuasai SBY. Masalahnya, yang harus menandatanganinya adalah Ketua Umum. Kubu SBY tidak mau Anas Urbaningrum punya otoritas lagi dalam penentuan caleg. Dugaannya, dilakukanlah segala upaya untuk melengserkan mantan Ketum HMI itu.
Belakangan, setelah Anas ditetapkan sebagai tersangka, intrik mengintrik di tubuh Demokrat itu dikait-kaitkan. Apalagi, ditemukan sejumlah kejanggalan di balik proses penetapan tersangka tersebut.
[ald]
BERITA TERKAIT: