"Padahal alkohol jelas-jelas merusak moral bangsa, tetapi malah dilindungi pemerintah," kata dia kepada wartawan, Jumat (7/6).
Nusron membeberkan tarif alkohol naik tahun 2006, kemudian naik lagi pada tahun 2010. Artinya alkohol tarifnya tidak naik setiap tahun. Padahal ada inflasi, dan sebagainya. Ini berarti pemerintah setiap tahun secara otomatis tidak langsung melihat intensif kepada para pemabuk. Namun lebih memberikan intensif kepada peredaran alkohol.
"Lebih berbahaya mana antara alkohol dan rokok? Kalau rokok tiap tahun naik rata-rata 8.5%, tetapi alkohol tidak pernah naik. Itu pun masih dibela pemerintah dengan alasan tarif alkohol sudah sangat tinggi. Kenapa alkohol yang jelas merusak kesehatan justru dilindungi pemerintah? Sebenarnya national interest dan keberpihakan pemerintah itu kemana?" tanya politisi Partai Golkar ini.
Bahkan, menurut Nusron, di dalam UU No 36/2009 tentang Kesehatan disebutkan bahwa lebih tinggi zat adiktifnya alkohol daripada tembakau. Apa alasan pemerintah kalau cukai rokok dibuat roadmap, bahkan ada peraturan pemerintahnya sementara alkohol tidak ada roadmap maupun peraturan pemerintahnya. Oleh karena itu, sudah seharusnya cukai alkohol dinaikkan sebagaimana dalam UU Cukai.
"Saya setuju kalau dalam rangka mencari tambahan 920 miliar dari aspek cukai dengan menaikkan cukai ethil dan alkohol, tetapi tidak menaikkan cukai rokok," terangnya.
Nusron berpandangan, berdasarkan pengalaman, yang namanya cukai tiap tahun pasti melampaui target karena selama ini Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dan Dirjen Bea Cukai selalu salah menghitung. Dicontohkan dia, selama ini yang dihitung katakanlah 250 miliar batang per tahun, dalam implementasinya yang beredar 280miliar batang, ada lebih 30 miliar batang.
"Jadi pada prakteknya target penerimaan itu bisa dipenuhi tanpa ada PMK 78,†ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan Nusron, asumsi penerimaan cukai jangankan dengan hanya 102 triliun, dinaikkan 110 triliun itu bisa tanpa dengan PMK 78. Coba kita lihat APBNP Tahun 2012. Pemerintah membuat asumsi target penerimaan dari cukai rokok sebesar 83 triliun. Tetapi realisasi penerimaan negara dari cukai rokok sebesar 95 triliun. Tanpa ada PMK, penerimaan Negara tahun 2012 dari cukai rokok ada kelebihan 12 triliun.
Jadi, lanjut dia, ada atau tidak ada PMK 78 itu bisa. Karena apa? karena hitungan batangannya selama ini selalu lebih rendah. Ditambah tarifnya naik 7-8%/tahun. Batangannya naik tetapi dihitung lebih sedikit. Itu namanya kenaikan alami bukan karena effort.
"Saya yakin target penerimaan Negara tahun 2013 dari cukai rokok yang ditargetkan dari 92 triliun dinaikkan 103 triliun akan bisa terealisasi tanpa ada PMK 78," tukasnya.
[dem]
BERITA TERKAIT: