LPSK Telusuri Kerugian Korban Perbudakan Panci Tangerang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Jumat, 24 Mei 2013, 15:51 WIB
LPSK Telusuri Kerugian Korban Perbudakan Panci Tangerang
rmol news logo Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menelusuri keberadaan 38 saksi dan korban perbudakan buruh panci Tangerang. Penelusuran dilakukan di tiga wilayah,yakni Cianjur, Bandung barat dan wilayah Lampung.

"Penelusuran ini dilakukan untuk menghitung jumlah kerugian yang dialami. Korban serta bentuk perlindungan apa yang akan diputuskan LPSK," kata Anggota LPSK, Lili Pintauli, dalam keterangan persnya, Jumat (25/5).

"Mengingat para pemohon telah kembali ke rumahnya masing-masing, sehingga LPSK akan menelusuri ke wilayah lokasi tempat tinggal para pemohon, hal ini untuk mengetahui bentuk perlindungan apa yang dibutuhkan oleh para pemohon dan bentuk kerugian apa saja yang diderita para korban" sambung Lili yang juga ketua tim investigasi penanganan permohonan para korban "Panci Tangerang".

Terkait bentuk kerugian, Lili mengatakan pihaknya sekaligus akan melakukan verifikasi data di lapangan. Verifikasi data ini diperlukan dalam rangka proses pengajuan restitusi dalam persidangan kedepan. "Hak atas restitusi merupakan ganti kerugian terhadap korban kejahatan yang menjadi tanggung jawab pelaku tindak pidana, untuk itu LPSK akan memfasilitasi pengajuan restitusi para korban perbudakan panci di Tangerang ini dalam proses persidangan nanti.

Lili mengatakan, proses penelusuran akan berlangsung hingga besok (24/05) dan selanjutnya, akan dibawa dalam rapat paripurna LPSK untuk diputuskan bentuk perlindungan yang akan diberikan LPSK kepada para buruh panci korban perbudakan di Tangerang tersebut.

Selanjutnya Lili mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan penyidik terkait, camat dan pusat perlindungan terpadu perempuan dan anak P2TP2A Tangerang.

"Koordinasi ini dimaksudkan untuk mengetahui proses hukum selanjutnya terhadap para pemohon,status para pemohon serta upaya medis dan psikologis yang telah dilakukan selama ini," ungkap Lili.

Seperti diketahui, sebanyak 38 saksi dan korban dalam kasus penyekapan dan perbudakan pabrik panci di Tangerang ini,melalui kontras mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK dalam bentuk perlindungan fisik, pemulihan medis dan psikologis serta pengajuan restitusi. [dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA