LPSK Target Rehabilitasi 1000 Korban Pelanggaran HAM Berat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Rabu, 08 Mei 2013, 19:53 WIB
LPSK Target Rehabilitasi 1000 Korban Pelanggaran HAM Berat
ilustrasi/ist
rmol news logo . Sampai dengan Mei 2013, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memberikan 409 layanan rehabilitasi bagi 209 korban pelanggaran HAM berat.

"Bentuk rehabilitasi diberikan berupa 206 layanan medis dan 203 layanan psikologis," jelas Supriyadi Widodo Eddyono, tenaga ahli LPSK dalam rapat koordinasi perlindungan yang digelar di Purwakarta, Jawa Barat, Rabu (8/5).

Lebih lanjut dia mengatakan, 209 korban pelanggaran HAM berat yang masuk dalam kategori kasus pelanggaran HAM berat tahun 1965-1966, kasus penghilangan paksa dan kasus Tanjung Priuk.

"Hampir 90 persen layanan LPSK diberikan kepada korban pelanggaran HAM tahun 1965-1966," katanya.

Dari segi sebaran wilayah, jelas Supriyadi, Jawa Tengah sebagai provinsi teratas penerima layanan rehabilitasi, dengan 217 layanan. Sementara Sumatera Barat ada 44 layanan, DKI Jakarta 22 Layanan, Jawa Barat 11 Layanan, Sumatera Utara 4 layanan, DIY 82 layanan, Banten 2 Layanan dan Jawa Timur 27 layanan.

Lebih lanjut supriyadi mengatakan, LPSK saat ini menunggu proses penelaahan serta assesment medis dan psikologis terhadap sekitar 300 korban pelanggaran HaM yang berat. Ada sekitar 300-an korban yang saat ini berkasnya masih di telaah dan belum diputuskan paripurna, sehingga jumlah korban pelanggaran HAM berat akan bertambah dan meningkat signifikan.

Kendati meningkat signifikan, Supriyadi mengatakan LPSK menargetkan pemberian layanan rehabilitasi kepada 1000 korban.

"Pada 2013 LPSK menargetkan pemberian layanan rehabilitasi bagi 1000 korban pelanggaran HAM berat," tutupnya.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA