"Mereka hanya mengatakan nanti menyusul," kata Zainudin Paru, kuasa hukum LHI kepada
Rakyat Merdeka Online, di Jakarta (Selasa, 7/5).
Hal ini menanggapi terhadap langkah KPK untuk penanganan perkara penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam
kasus dugaan suap pengaturan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan) dengan Tersangka LHI, dengan melakukan penyegelan tiga unit mobil yang diduga berkaitan dengan eks Presiden PKS tersebut. Yaitu mobil VW Carravelle B 948 RFS, Mazda CX9 B 2 MDF dan Fortuner B 544 RFS.
Persoalan lainnya, kata Zainuddinn, tidak semua mobil yang akan disita milik LHI, ada mobil partai, dan milik kader PKS lainnya.
Zainuddin mengemukakan, ada dua hal yang menjadi keberatan tim hukum LHI. Pertama, KPK datang untuk menyita tanpa membawa surat penyitaan, sehingga petugas tidak tahu mobil mana saja yang ingin disita, dan Kedua, tidak semua mobil yang akan di sita adalah milik LHI.
"Jadi ada prosedur yang tidak dipenuhi KPK, sehingga wajar jika petugas pengamanan menanyakan surat-surat itu," katanya.
Terkait pengempesan ban mobil yang akan di sita KPK, Zainudin menyatakan, pengempesan itu justru untuk mencegah agar mobil tersebut tidak dibawa keluar oleh pemiliknya. Karena hal itu justru akan menimbulkan delik baru.
Dan pengempesan dilakukan ketika petugas KPK sudah meninggalkan area kantor DPP PKS.
"Karena para pemilik mobil tersebut tidak terima mobilnya disita, sehingga mereka ingin membawa keluar. Ketika berkonsultasi dengan saya, saya melarangnya," tegas Zainudin.
Menurut Zainuddin, dari enam mobil yang diberi KPK Line, hanya dua mobil yang milik LHI, yaitu Mazda putih dan Pajero hitam. Sisanya milik partai dan kader PKS.
[rsn]
BERITA TERKAIT: