Setara Institute menilai pemberian perlindungan oleh Tubagus Anis kepada Susno sebagai tindakan di luar koridor hukum dan kerangka etik.
"Kekeliruan ini pantas untuk dimintai pertanggungjawaban. Tidak cukup diperiksa tapi harus diberi sanksi," kata Ketua Badan Pengurus Setara Institute, Hendardi, kepada
Rakyat Merdeka Online, Jumat (26/4).
"Penyalahgunaan wewenang ini cukup kuat menjadi alasan untuk menggeser dia sebagai Kapolda Jabar," sambungnya.
Dia tegaskan, dasar keadilan harus menjadi pijakan bagi semua pihak untuk mendorong dan mendukung eksekusi Susno Duadji.
"Argumentasi prosedural tidak bisa menghalangi substansi pemeriksaan dan pembuktian di pengadilan yang menunjukkan bahwa mantan Kabareskrim Polri itu bersalah," demikian Hendardi.
[dem]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: