KPU Pusat Uji Calon Anggota KPU Tiga Provinsi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Selasa, 23 April 2013, 16:22 WIB
KPU Pusat Uji Calon Anggota KPU Tiga Provinsi
Ferry Kurnia Rizkiyansyah/ist
rmol news logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat melakukan tahap akhir dari seleksi calon anggota KPU di tiga provinsi, yaitu provinsi Jambi, Sumatera Utara dan Sulawesi Tengah.

Tiga tim dari KPU pusat hari ini (Selasa, 23/4) telah turun ke tiga provinsi itu untuk melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test. Mereka adalah, Ferry Kurnia Rizkiyansyah dan Sigit Pamungkas turun ke Provinsi Jambi. Arief Budiman dan Hadar Nafis Gumay turun ke Provinsi Sumatera Barat. Ida Budhiati dan Juri Ardiantoro turun ke Provinsi Sulawesi Tengah.

Uji kelayakan dan kepatutan oleh komisioner pusat merupakan tahap akhir dari seleksi calon anggota KPU Provinsi. Uji kelayakan dan kepatutan ini meliputi pengetahuan mengenai kepemiluan, integritas dan independensi, dan klarifikasi tanggapan masyarakat.

"Hasil uji kelayakan dan kepatutan di setiap daerah, nantinya akan dibawa ke forum rapat pleno untuk dinilai secara bersama-sama dalam memilih lima nama yang terbaik dari 10 calon tersebut," terang Komisioner KPU RI Ferry Kurnia Rizkiyansyah melalui rilis yang diterima redaksi, Selasa (23/4).

Ferry mengatakan, rekaman hasil wawancara setiap komisioner akan diperdengarkan lagi dalam rapat pleno KPU RI. Sehingga setiap komisioner dapat memberikan penilaian secara objektif terhadap para kandidat.

"Kita berupaya semaksimal mungkin untuk mendapatkan komisioner yang kapabel, kredibel, kompeten, berintegritas dan memiliki loyalitas yang tinggi terhadap penyelenggaraan pemilu yang luber dan jurdil," terang Ferry.

Ferry menegaskan, peran KPU Provinsi dalam penyelenggaraan pemilu, sangat dominan. KPU Provinsi merupakan koordinator dalam pelaksanaan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu. Karena merekalah yang akan memastikan semua regulasi yang diterbitkan oleh KPU RI.

Dalam beberapa hal, KPU Provinsi juga menerima delegasi tugas dan kewenangan dari KPU Pusat sehingga mereka tak hanya berperan sebagai koordinator tapi juga regulator.

Ferry mengatakan, hasil uji kelayakan dan kepatutan akan disusun berdasarkan peringkat. "Lima peringkat teratas dari 10 nama calon ditetapkan sebagai anggota KPU Provinsi," ujarnya.

Penyusunan peringkat dan penetapan anggota KPU Provinsi terpilih dilakukan dalam jangka waktu 10 hari terhitung sejak selesainya kegiatan uji kelayakan dan kepatutan.

Terakhir kata Ferry, selain turun ke tiga provinsi tersebut, KPU RI juga akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap daerah-daerah yang tim seleksinya sudah menyampaikan hasil seleksi wawancara ke KPU pusat. [rsn]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA