Demikian disampaikan Menteri Perhubungan, E.E Mangindaan dalam jumpa pers di kantornya, Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (15/4).
"PT Lion Air siap sesuai peraturan menteri, Jasa Raharja juga siap pertanggungjawaban, wajib. Sekarang sudah proses pendataan, mereka sudah di lapangan. Mulai dari proses pengobatan sampai sembuh, diantar ke tempat asal," terang Menhub.
Menhub menjelaskan seluruh biaya perawatan korban kecelakaan Pesawat Lion di rumah sakit ditanggung oleh Jasa Raharja termasuk airlines yang bersangkutan. Begitu pun kerugian dalam bentuk kehilangan atau kerusakan bagasi juga akan mendapat ganti rugi.
"Bagasi yang tercatat ataupun biasa akan diberikan ganti rugi sampai 200 ribu rupiah per kilo, paling banyak 4 juta rupiah per penumpang. Untuk kerusakan bagasi akan diganti sesuai jenis, bentuk, merk bagasi," jelasnya lagi.
[wid]
BERITA TERKAIT: