"Oktober, insyallah bisa selesai karena sudah masuk ke prolegnas yang merupakan kewajiban dari legislatif dan pemerintah," ujar Wakil Ketua Komisi III Azis Syamsudin seusai melakukan RDP di Komisi III, DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (10/9).
Azis mengatakan, RUU KUHAP dan KUHP masuk dalam RUU yang mesti dibahas di periode 2009-2014. Karena itu, RUU ini akan dikebut dengan mendengarkan pendapat-pendapat orang lain. Kamis besok, lanjut Azis, rencananya Komisi III juga akan mengundang lagi beberapa Profesor untuk mencari pendalaman dari sisi yang lebih komprehensif lagi mengenai RUU KUHAP yang menjadi sorotan publik.
Salah satu yang menjadi bahan pertimbangan DPR di RUU KUHAP mengenai pasal penghinaan terhadap presiden. Kata Aziz, pasal penghinaan tergantung kesepakatan antar pemerintah dan legislatif. Di beberapa negara, dia mencontohkan, ada semacam kesepakatan supaya pasal seperti ini ditetapkan.
"Tergantung kesepakatan pemerintah dan legislatif," kata Azis
Azis melanjutkan, di beberapa negara cukup panjang pembahasan soal penghinaan presiden. Seperti yang ada di Jerman, perlu kehendak dari presiden untuk menetapkan pasal seperti ini. Sedangkan, di Jepang, soal penghinaan presiden ini tergantung dari Perdana Menterinya yang menghendaki.
Disebut penghinaan seperti ini akan terbentur dengan kritik yang dilayangkan kepada presiden, mengenai hal itu, Azis mengatakan kategori penghinaan telah tersedia di pasal 80 RUU yang sama. "Itu ada katagorinya ada pasal 80 dalam RUU ini, tapi perlu dikaji lagi," jelasnya.
Selain pasal penghinaan, Komisi III juga masih mempertimbangkan adanya pasal mengenai santet. "Yang menarik dari Pak Prof Nitibaskara itu pasal (santet) itu untuk mencegah orang yang menjanjikan memberikan harapan kepada seseorang berkaitan dengna kekuatan gaib," katanya.
[dem]
BERITA TERKAIT: