PAN: Pemerintah Harus Libatkan LPSK dalam Penyusunan RUU KUHAP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Selasa, 09 April 2013, 20:45 WIB
PAN: Pemerintah Harus Libatkan LPSK dalam Penyusunan RUU KUHAP
rmol news logo Fraksi PAN meminta pemerintah, khususnya Kementerian Hukum dan HAM, melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam pembahasan RUU Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Kami usulkan, pihak pemerintah melibatkan LPSK dalam pembahasan draf RUU ini. Nanti akan kami sampaikan pada Menteri Hukum dan HAM," ujar anggota Komisi III Fraksi PAN, Yahdil Abdi Harahap, ketika menerima pimpinan LPSK di Ruang Fraksi PAN, Nusantara I, Senayan, Jakarta (Selasa, 9/4).

Menurut Yahdil, masukan yang disampaikan Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, sangat bermanfaat. KUHAP harus merujuk pada LPSK ketika mengatur perlindungan justice collaborator dan whistle blower.

"KUHAP harus sinkron dengan UU 13/2006 tentang LPSK, itu inti apa yang disampaikan LPSK," ungkapnya.

Beberapa poin yang dibahas antara fraksi PAN dan LPSK, janji Yahdil, bakal diperjuangkan fraksi PAN dalam pembahasan RUU KUHAP.

"Kami juga akan memperkuat LPSK agar bisa menjalankan tugasnya, sehingga masyarakat terbantu oleh LPSK," tambahnya.[ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA