LPSK: RUU KUHAP Harus Penuhi Hak-hak Saksi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Selasa, 09 April 2013, 15:20 WIB
LPSK: RUU KUHAP Harus Penuhi Hak-hak Saksi
ilustrasi
rmol news logo Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendatangi Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) untuk menyampaikan masukan terhadap Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).

Salah satu yang disampaikan LPSK adalah keberadaan lembaganya dalam sistem peradilan pidana terpadu; keseimbangan antara hak-hak para tersangka atau terdakwa, saksi dan korban; serta kesesuaian RKUHAP dengan konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia selama ini.

Selama ini keberadaan LPSK belum dicantumkan secara eksplisit dalam RKUHAP. Hal itu disampaikan Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, didampingi Komisioner LPSK yang lain kepada Fraksi PAN yang diwakili anggota Komisi III DPR RI, Yahdil Abdi Harahap, di Ruang Fraksi PAN Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (9/4).

"Para saksi perlu dimasukkan di KUHAP, mendapatkan informasi perkembangan kasus, seperti keputusan pengadilan. Ini dalam rangka pemenuhan hak-hak saksi," ujar Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai.

Tidak hanya itu, Haris juga meminta Fraksi PAN agar masukkan kewenangan LPSK terhadap perlindungan anak dalam KUHAP.

LPSK mengaku sudah menemui Fraksi PDI Perjuangan, PKS, dan Partai Demokrat, untuk menyampaikan hal serupa. Mereka berniat mendatangi sembilan fraksi yang ada. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA