"Sprindik itu hanya mirip memo internal saja dalam suatu instansi atau lembaga. Kop surat atau nomor suratnya pun tidak ada. Kita sudah sangat sering mendengar BAP yang dibuat KPK pun beredar di mana-mana," kata anggota Komisi III DPR, Martin Hutabarat, Rabu ( 3/4).
Martin menyatakan, kasus kebocoran itu sebetulnya bukan sesuatu yang luar biasa. Namun, disadarinya bahwa skandal pembocoran sprindik tersebut tidak baik dan merugikan profesionalime KPK. Karena itu, keputusan Komite Etik KPK yang membuat peringatan lisan dan tertulis kepada pimpinan KPK, sudah benar. Di sisi lain, sanksi pemecatan terhadap sekretaris pribadi Ketua KPK, Wiwin Suwandi, selaku pelaku utama pembocoran dapat diterima akal sehat.
"Hasil keputusan Komite Etik ini kita hargai karena ini penting demi menjaga wibawa dan independensi KPK. Hasilnya juga melegakan kita semua, karena tidak ditujukan untuk memperkeruh perbedaan antar pimpinan," tambah anggota Dewan Pembina Partai Gerindra ini.
Dia berharap, setelah hasil kerja Komite Etik diumumkan, pimpinan KPK yang mendapat peringatan tidak berkecil hati. Justru, mereka harus bisa belajar dan mengambil hikmah dari kasus ini.
"Pimpinan KPK yang lima orang ini adalah orang-orang terpilih dari ratusan orang-orang yang terpanggil dan melamar menjadi pimpinan KPK," ungkapnya.
"Sebab, para koruptorlah yang akan bertepuk tangan kalau mereka tidak bisa bersatu tapi selalu mengedepan ego masing-masing dan menomorduakan tanggung jawab mereka memberantas korupsi," tandasnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: