Produksi e-KTP Distop karena Konsorsium Tunggak Pembayaran ke SAP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Senin, 01 April 2013, 19:21 WIB
Produksi e-KTP Distop karena Konsorsium Tunggak Pembayaran ke SAP
ilustrasi
rmol news logo Terhitung hari ini, produksi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dihentikan oleh pihak PT Sandipala Arthaputra (SAP) karena Konsorsium Percetakan Negara RI (KPNRI) menunggak pembayaran kepada perusahaan itu.

"Kami sudah memenuhi kewajiban kami. Tapi sejak Desember 2012 hingga saat ini, tagihan sebesar puluhan miliar rupiah belum dibayarkan pihak konsorsium dengan berbagai alasan," ujar Humas PT SAP, Yudianto, didampingi Konsultan Hukum PT SAP, Gamal Muaddi, dalam keterangan pers tertulis di Jakarta, Senin (1/4).

Sedangkan KPNRI, kata Yulianto, sudah menerima pembayaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Niat SAP untuk menghentikan produksi e-KTP telah disampaikan secara resmi kepada KPNRI pada pertemuan antara Direksi SAP dan Konsorsium PNRI tanggal 26 Maret yang lalu.

SAP, tegasnya, sama sekali tidak bermaksud menghambat proses pelaksanaan e-KTP. Tapi, tindakan stop produksi e-KTP terpaksa dilakukan karena SAP tidak dapat lagi menanggung biaya operasional produksi e-KTP dengan tanpa adanya pembayaran atas prestasi kerja atau produksi e-KTP yang telah disetorkan SAP kepada KPNRI.

Sebagaimana diketahui, SAP, Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), PT Sucofindo (Persero), PT Len Industri (Persero), dan PT Quadra Solution merupakan anggota konsorisum dalam kelompok KPNRI yang memenangi tender proyek pengadaan e-KTP Nasional Kemendagri sebesar Rp 5.841.896.144.993.

SAP bertanggung jawab untuk pengadaan blanko kartu e-KTP dan menangani personalisasi serta pengiriman e-KTP.

"Selama ini SAP telah memenuhi tanggungjawabnya sebagai anggota KPNRI. Terbukti dengan tidak adanya masalah baik dalam pembuatan maupun pengadaan blanko kartu e-KTP yang telah memenuhi target sebagaimana dinyatakan sendiri oleh Mendagri Gamawan Fauzi," ungkapnya.

Itulah sebabnya, menurutnya, pembayaran dari pihak Kemendagri kepada KPNRI berjalan lancar.
Namun sebaliknya, pembayaran tagihan SAP atas prestasi kerja atau produksi e-KTP yang telah dilakukan oleh SAP tersebut, terhitung sejak Desember 2012, justru dihambat serta tidak dibayar sama sekali oleh KPNRI.

"Alasan lain KPNRI tidak membayar tagihan karena ada masalah internal dalam SAP. Ini alasan yang tak logis, karena tidak mendasarkan pada prestasi kerja," jelasnya.

Gamal menambahkan, alih-alih membayar tagihan SAP tersebut, pihak KPNRI justru mengirim surat kepada SAP yang isinya bernada ancaman untuk membebankan denda keterlambatan kepada SAP jika menghentikan pekerjaan terhitung mulai tanggal 1 April 2013.

Namun begitu, atas nama Direksi PT SAP, Gamal Muaddi dan Yudianto menyatakan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat dan pemerintah, dalam hal ini pihak Kemendagri, atas terjadinya penghentian produksi tersebut. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA