"Dana itu bahkan digunakan langsung tanpa melalui mekanisme APBN," ujar Maulana Koordinator Advokasi Seknas Fitra H. M Maulana dalam jumpa pers "Dana Non APBN Polri, Dana Bagi-bagi Jatah Petinggi Polri" di kantornya Jalan K nomor 37 Mampang Prapatan IV Jakarta, Minggu (31/3).
Menurut dia, cara ini jelas menyalahi sistem pengelolahan anggaran negara. Seperti diatur melalui pasal 4 dan 5 UU 20/1997 PNBP menyebutkan bahwa seluruh PNBP wajib disetor secepatnya ke Kas Negara dan dikelola dalam APBN.
Adapun rincian dana penerimaan Polri sebesar Rp 97,825.362.361 miliar yang belum dilaporkan untuk dimasukan ke dalam APBN pada tahun 2011 yakni bagi hasil retribusi parkir berlangganan sebesar Rp 4.631.414.040; pelatih Rp 17.719.574.069; pelayanan rumah sakit non BLU Rp 10.800.954.436; dan pengaman objek vital sebesar Rp 64.673.419.816;
Maulana menekankan, bagaimana pun instusi negara tidak diperkenankan untuk menggunakan anggran seenaknya saja. Sebab, anggaran tersebut berpotensi adanya penyalahgunaan yang berakibat pada kerugian anggaran negara.
"Oleh karenanya, setiap rupiah uang yang diterima dari kegiatan pemerintahan harus dicatat penerimaan dan penggunaannya dalam sistem APBN," tegasnya.
[wid]
BERITA TERKAIT: