Begitu disampaikan Koordinator Advokasi Seknas Fitra H. M Maulana dalam jumpa pers "Dana Non APBN Polri, Dana Bagi-bagi Jatah Petinggi Polri" di kantornya Jalan K No 37 Mampang Prapatan IV Jakarta, Minggu (31/3).
Maulana menjelaskan, dana non APBN itu digunakan secara off budget dengan pencatatan sendiri, atau di luar mekanisme pengelolaan anggaran negara yang berlaku sebagaimana dalam UU 17/2003 dan UU 1/2004 tentang Penbendaharaan Negara.
"Akibatnya, penggunaan dana ini tidak didukung dangan bukti pertanggungjawaban yang valid dan berpotensi untuk disalahgunakan," pungkas Maulna.
Sambung Maulana, adanya dana off budget terkuak dari penulusuran Fitra dari kasus Simuator SIM di tubuh Polri yang mengindikasikan adanya aroma tidak sedap dalam pengelolaan anggaran.
"Dari kasus ini publik terkejut dengan kekayaan DS yang telah ditetapkan tersangka KPK atas TPPU," tandasnya.
[wid]
BERITA TERKAIT: