"Ini masih sebagai tersangka, tetap mengedepankan praduga tidak bersalah," ujar anggota Komisi III dari Partai Golkar, Nudirman Munir, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (21/3).
Sembari membela koleganya itu, Nudirman mengaku heran jika ada seorang pejabat dihentikan paksa hanya karena masih berstatus tersangka. Padahal, kasusnya masih diperoses di Pengadilan.
Anggota Komisi III ini menberikan ilustrasi kasus nikah kilat Bupati Garut, Aceng Fikri, yang dipaksa mundur oleh sebagian masyarakat.
"Ini (kasus Aceng) berbeda. DPRD sudah mengirim surat ke MA, dan MA mengabulkan diberhentikan, artinya sudah inkrah," pungkasnya.
Oleh KPK, Gubernur Rusli Zainal sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan dua kasus dengan tiga perbuatan sekaligus. Rusli diduga menerima sesuatu dan melakukan pemberian yang diduga bertentangan dengan jabatannya.
Tiga perbuatan tersebut yakni, Rusli menerima suap terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012. Dia pun disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b. Atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Jo pasal 55 ayat satu kesatu KUH Pidana.
Kedua, Rusli Zainal diduga menyuap anggota DPRD Riau, M. Faisal Aswan dan M. Dunir terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012. Dia pun disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b. Atau Pasal 13 UU tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat satu kesatu KUHP.
Ketiga, Rusli dianggap menyalahgunakan wewenang selaku penyelenggara negara terkait pengurusan izin hutan di Pelalawan.
[ald]
BERITA TERKAIT: