Polisi Haram Memproses Laporan Ibas Yudhoyono

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Kamis, 21 Maret 2013, 02:10 WIB
Polisi Haram Memproses Laporan Ibas Yudhoyono
RMOL. Polda Metro Jaya tidak perlu memproses laporan Edhie Baskoro Yudhoyono soal pencamaran nama baik oleh Yulianis. Pasalnya, pokok pangkal laporan Sekjen Partai Demokrat itu adalah kasus dugaan korupsi Wisma Atlet dan Hambalang yang tengah ditangani KPK.

"Dalam kasus korupsi itu posisi Yulianis adalah saksi kunci," ujar Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane, Kamis (21/3) dini hari.

Yulianis merupakan orang kepercayaan Nazarudin yang mengatur struktur keuangan Permai Group. Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dia mengaku telah mengirim uang ke sejumlah pihak atas perintah Nazaruddin. Yulianis mengungkapkan hal itu dalam kapasitasnya sebagai saksi di KPK.

"Boleh saja Ibas tidak suka dengan kesaksian Yulianis dan melaporkannya ke polisi, tapi polisi tidak perlu memprosesnya sampai ada kejelasan kasus Ibas di KPK," katanya.

Jika tetap ngotot menangani pengaduan Ibas, tegas dia, berarti Polri melakukan tiga hal negatif. Pertama, Polri mengkriminalisasi saksi kunci KPK. Kedua, Polri ikut campur penanganan kasus korupsi yang sedang ditangani KPK. Ketiga, Polri diperalat untuk membungkam saksi kunci KPK dalam kasus Wisma Atlet dan Hambalang yg diduga melibatkan banyak pihak.

"Jika penanganan Wisma Atlet dan Hamblang sudah tuntas ditangani KPK dan nama Ibas benar-benar tidak terlibat, baru Polri bisa mengusut pengaduan Ibas," demikian Neta. [dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA