Saksi Ahli: Cap Kaki Tiga Tak Punya Itikad Baik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 14 Maret 2013, 13:11 WIB
Saksi Ahli: Cap Kaki Tiga Tak Punya Itikad Baik
MEREK CAP KAKI TIGA/IST
rmol news logo Saksi ahli menilai perusahaan pemilik merek Cap Kaki Tiga memiliki itikad tidak baik saat mendaftarkan simbol kaki tiga pada tahun 2005 silam kepada Dirjen Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI).

Sebab, perusahaan tersebut telah mengetahui gambar kaki tiga adalah gambar yang merupakan simbol milik negara Isle of Man (negara bagian Inggris). Sehingga gugatan yang dilakukan warga negara Inggris yang merasa terusik jiwa nasionalismenya, bisa dimaklumi.

"Pihak yang mendaftarkan gambar kaki tiga untuk dikomersialkan, padahal dia tahu gambar itu merupakan simbol sebuah negara, bisa disebut memiliki itikad tidak baik," ujar Guru Besar Emeritus Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Prof. Eddy Damian saat sidang lanjutan gugatan pembatalan merek Cap Kaki Tiga, di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, baru-baru ini.

Damian mengatakan, dalam UU 6 ayat 3 tentang Perlindungan Hak Intelektual disebutkan bahwa simbol negara yang tergambar dalam bendera, uang koin, kartu pos dan sebagainya, harus dilindungi. Tidak terkecuali simbol negara milik negara lain, harus tetap dilindungi oleh negara Indonesia. Sebab, selain diatur dalam UU tentang Perlindungan Hak Intelektual yang dimiliki Indonesia, simbol negara juga diatur secara internasional dalam Konvensi Paris tentang Hak Kekayaan Intelektual.
"Gambar Kaki Tiga terdapat di bendera, uang koin, serta kartu pos dari negara Isle of Man, sehingga perlu mendapat perlindungan," katanya.

Dosen tetap Unpad ini melanjutkan, pihak-pihak yang dianggap berkepentingan memiliki hak melakukan gugatan, apabila ia merasa dirugikan. "Pihak yang berkepentingan di sini, bisa negara ataupun individu perorangan," tegasnya.

Saksi kedua dalam sidang ini, Tomy Suryo Utomo, yang merupakan Dosen tetap dari Universitas Gajah Maja (UGM) Jogjakarta, memiliki pendapat yang sama. Menurutnya, apabila suatu pihak dengan sengaja menggunakan lambang atau simbol milik negara lain sebagai merek komersial padahal dia mengetahuinya, pihak itu bisa dikategorikan memiliki itikad tidak baik. Sehingga, pihak yang merasa dirugikan memiliki hak untuk melakukan gugatan. "

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Bagus Irawan tersebut dihadiri oleh kuasa hukum dari warga Inggris, selaku penggugat yakni Previany Annisa Rellina. Kemudian kuasa hukum dari Wen Ken Drug cap Kaki Tiga selaku tergugat yakni Agus Nasrudin.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA